Haji Plus Jakarta | Travel Haji Umrah
Penyedia Informasi Travel Haji & Umrah Terbaik .
Hubungi :
Lanang Saputro 0818 0892 6000 & (021) 377 853 88 .
e_mail : info@travelhajiumrah.com
Beberapa Hukum dalam Ibadah Haji
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana jika sedang mengelilingi Ka’bah tiba-tiba bersentuhan dengan yang bukan muhrim, apakah sah atau tidak?
2. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba haid? Apakah harus mengulangi?
3. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba sakit?
4. Bagaimana jika kita sedang berjalan dari shafa ke Marwa tiba-tiba jatuh pingsan?
Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sentuhan kulit antara laki dan wanita terkait dengan masalah batal wudhu’ atau tidak, adalah masalah khilaf di kalangan para ulama. Meski mereka berdalil pada nash yang sama.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS Al-Maidah: 6)
Sebagian ulama memaknai lafadz au laamastumunnisaa’ pada ayat di atas dengan penafsiran zahir dan hakiki, sehingga sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram bagi mereka dianggap penyebab batalnya wudhu’.
Namun sebagian ulama yang lain menggunakan pemahaman maknawi. Kata menyentuh dalam ayat ini bukan sentuhan kulit melainkan bentuk penghalusan dari jima’ (setubuh).
Ulama lain membedakan antara yang menyentuh dengan yang disentuh. Yang menyentuh batal wudhu’nya sedangkan yang disentuh tidak batal. Dan sekian perbedaan lainnya yang semua merupakan ijtihad.
Mereka yang berpaham batal wudhu” karena sentuhan kulit ada yang sementara ”pindah mazhab”, kalau berhadapan dengan situasi sulit seperti saat tawaf yang berdesakan. Adapula yang tetap berprinsip demikian, namun agar terhindar mereka menggunakan pakaian yang sangat menutup aurat dengan berlapis.
Sedang Haji Tiba-tiba Haidh
Semua ritual ibadah haji tidak ada satu pun yang mensyaratkan suci dari hadats, kecuali tawaf dan sa”i saja. Sedangkan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah atau melontar jamarat di Mina dan ibadah lainnya, tidak mensyaratkan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Jadi tidak ada masalah dengan semua itu, kecuali tawaf ifadhah.
Dan hal ini bisa diantisipasi lewat obat-obatan penunda haidh yang hukumnya telah dibolehkan oleh para ulama salaf dan khalaf.
Di masa lalu, Aisyah ra pernah mengalami hal tersebut dan mungkin belum ada antisipasinya. Sehingga oleh Rasulullah SAW beliau diminta untuk menunggu di Makkah hingga usai haidhnya.
Pingsan Waktu Sa’i
Bila seseorang sedang menjalankan ibadah sa’i lalu pingsan, maka wudhu’nya batal. Untuk itu dia harus mengambil wudhu’ lagi. Namun tidak harus mengulangi sejak awal, cukup meneruskan dari posisi terakhir dia pingsan (batal wudhu’).
Hal yang sama juga berlaku waktu tawaf di sekeliling Ka’bah. Bila batal wudhu, baik karena kentut atau pingsan dan lainnya, maka begitu selesai berwudhu’ kembali, tidak perlu diulang dari awal. Cukup diteruskan dari posis terakhir saat batal wudhu’.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tanya Jawab Haji
Beberapa Hukum dalam Ibadah Haji
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana jika sedang mengelilingi Ka’bah tiba-tiba bersentuhan dengan yang bukan muhrim, apakah sah atau tidak?
2. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba haid? Apakah harus mengulangi?
3. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba sakit?
4. Bagaimana jika kita sedang berjalan dari shafa ke Marwa tiba-tiba jatuh pingsan?
Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sentuhan kulit antara laki dan wanita terkait dengan masalah batal wudhu’ atau tidak, adalah masalah khilaf di kalangan para ulama. Meski mereka berdalil pada nash yang sama.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat .
Menghajikan Orang Lain, Tidak Masuk Logika
Assalamu”alaikum wr. wb.
Maaf pak Ustadz, saya langsung saja. Adakah haji badal itu, bagaimana hukumnya? Seorang teman telah menghajikan almarhum ayahnya yang telah wafat dengan cara membayari orang lain untuk berhaji dan kemudian mendapatkan sertifikat. Logika saya tidak sependapat, tapi saya masih awam, sehingga saya bertanya pada pak Ustadz. Jika sah, apa saja persyaratannya? Apakah memang ada dasar hukumnya? Terima kasih banyak.
Wassalamu”alaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Boleh-boleh saja kita mengatakan bahwa sebuah ritual agama tidak masuk logika. Sebab memang yang namanya ritual tidak membutuhkan logika. Ritual hanya butuh petunjuk dan panutan resmi, namun tidak butuh logika.
Sama halnya dengan ritual mengusap khuff
aik Haji atau Menyantuni Anak Miskin?
Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz,
Manakah yang harus kita dahulukan, bila kita mempunyai cukup uang untuk naik haji, namun tetangga kita banyak anak-anak yang menderita busung lapar dan tidak sekolah, apakah uang itu untuk menyantuni anak miskin di sekitar kita, misal dengan mengangkat banyak anak asuh, atau membuka usaha kecil untuk lapangan kerja orang tua anak-anak tersebut yang tidak punya pekerjaan tetap, namun uang itu tidak cukup bila untuk keduanya. Mohon jawaban dan penjelasan pak ustadz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apa yang anda tanyakan ini sesungguhnya masuk dalam wilayah fiqih prioritas. Yaitu sebuah teknik menganalisa prioritas-prioritas dalam beribadah. Kajian ini banyak dibicarakan
Asal Usul dan Hukum Mencium Hajar Aswad
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustaz, yang saya ingin tanyakan asal usul Hajar Aswad itu dan bagaimana ia sampai ditempatkan di samping Ka”bah. Apakah ada sunnahnya kita menciumnya? Dan apa nilai, fungsinya dan hukumnya mencium Hajar Aswad tersebut?
Terima kasih sebelum nya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah.
Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu yang berbentuk telur dengan warna hitam
Benarkah Ibadah Haji Karena Dinas Belum Menggugurkan Wajib Haji
Assalamualaikuum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya pernah mendengar dari teman bahwa sesorang yang sudah ibadah haji tapi karena dinas maka kewajiban ibadah hajinya belum gugur. Artinya dia harus tetap diwajibkan ibadah haji biaya sendiri atau menghajikan orang lain tapi tidak memerintahkan secara langsung. Dengan kata lain memberikan uang kepada orang lain dan mengharapkan orang yang diberi uang tersebu menggunakannya dengan pergi ibadah haji. Mohon penjelasan dan dasarnya.
Jawaban
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pendapat seperti itu tidak sejalan dengan yang umumnya dipahami oleh para ulama. Sebab kewajiban haji itu langsung gugur begitu seseorang telah mengerjakannya, lepas dari mana biayanya.
Seandainya sah tidaknya ibadah haji itu harus
Konsep Berhaji yang Sebenarnya
Pak Ustadz yang saya hormati,
Saya memahami bahwa haji adalah serangkaian ibadah ritual di Makkah di mana yang melakukannya harus sudah mampu, terutama mampu secara finansial.
Baru-baru ini teman saya ada yang berkata bahwa, haji bukan hanya serangkaian ibadah ritual saja, tapi ada sesuatu yang cukup besar di balik itu. Dia berkata bahwa, ada hadist yang berisi “Haji adalah arofah.” Kalau dipahami secara makna harfiahnya, kata arofah berarti pertemuan. Jadi sebenarnya haji itu adalah “pertemuan” antara utusan/duta dari penjuru dunia di mana persyaratannya bukan hanya mampu secara finansial, tapi dianggap mampu mewakili komunitas/negaranya. Tentu saja orang-orang pilihan. Lalu saya tanyakan, berarti orang
a Naik Haji tanpa Suami
Assalamualaikum Pak Uztad,
Sebaiknya bagaimana kalau seorang wanita akan pergi haji sendiri tanpa suami? Hal ini disebabkan suami menyuruh pergi sendiri saja, karena dia belum merasa siap.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam,
Jawaban :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang telah disepakati oleh para ulama dalam masalah wanita bepergian adalah ditemani oleh suaminya, ayahnya atau mahramnya. Ada sedemikian banyak hadits Rasulullah SAW yang menekankan hal itu, antara lain:
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Ada seorang yang berdiri dan bertanya,”Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi
Bolehkah Haji Di Bulan Lain?
Assalamu”alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz yang saya hormati, melihat fenomena haji yang selalu saja ada korban meninggal tiap tahunnya dikarenakan tumpleknya jutaan manusia pada satu waktu pada satu tempat yang sama (Mekah, atau Madinah, atau Arafah). Yang ingin saya tanyakan bisakah haji itu dilaksanakan di bulan yang lain (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) sebagaimana disebutkan Al-Qur’an “haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS 2:197). Dan saya pikir, ayat tadi dapat mengantisipasi lonjakan jumlah jamah haji yang sudah jutaan seperti sekarang ini. Mohon pencerahanya dan Sebelumnya terima kasih atas jawabanya.
Wassalamu”alaikum Wr.Wb
Jawaban :
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Haji itu memang dilakukan dalam tiga bulan yang
Hubungan Idul Adha dengan Ibadah Haji
Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb. Ustadz yang saya hormati, ada beberapa pertanyaan dari saya antara lain:
1. Apa benar pada hakekatnya Hari Raya Idul Adha tidak ada hubungannya dengan Ibadah Haji, maksudnya masing-masing adalah suatu hal yang terpisah. Namun kebanyakan masyarakat menganggapnya Hari Raya Idul Adha adalah Hari Raya Haji, mohon Penjelasannya beserta dalil yang menguatkannya Ustadz.
2. Seandainya saya memiliki uang yang cukup untuk berhaji, namun hanya untuk satu orang, sedangkan orang tua belum pernah berhaji. Mana yang mesti didahulukan saya yang masih muda atau orang tua?
Demikian, Jazakumullah.
Wassalammu ”Alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ”ala rsulillah, wa ba”du
Saya Fatimawati, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS.Who yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah QUALITYLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu. Tapi qualityloan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: qualityloanfirm@asia.com. Email pribadi saya sendiri: fatimatu.said99@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
BalasHapus